Seluruh peristiwa penting yang dialami seseorang yang memiliki atau berkaitan dengan aspek hukum perlu didaftarkan dan dicatatkan, sehingga yang bersangkutan atau pihak lain yang berkepentingan mempunyai bukti otentik tentang peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Halini dilakukan untuk memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang perlu adanyan bukti otentik yang sifatnya dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd pada saat rapat koordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 di Ruang Rapat GISA Dinas Dukcapil  Kabupaten Gunungkidul.
Lebih jauh, Umi menjelaskan tentang permasalahan pencatatan sipil yang memerlukan penanganan, antara lain :
- Dalam rangka mendukung rencana pelaksanaan strategi nasional pencatatan sipil dan statistik hayati tahun 2017-2024 perlu dukungan laporan tentang cakupan Pelayanan Pencatatan Sipil diantaranya Kepemilikan Akta
- Kepemilikan akta kelahiran umur 0 – 18 tahun sebagai wujud pengakuan Negara atas identitas anak masih rendah sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran
- Ketidak validan data di surat keterangan kelahiran dari bidan sebagai persyaratan dalam pelayanan akta kelahiran karena direkayasa pemohon
“Dengan adanya rapat koordinasi tindak lanjut akselerasi kepemilikan akta kelahiran  dengan pihak terkait dapat memecahkan setiap permasalahan yang timbul guna meningkatkan kepemilikan akta-akta pencatatan sipil khususnya akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun,” tambahnya.
Rekomendasi dari rapat koordinasi tersebut antara lain
- permasalahan surat keterangan kelahiran yang sering direkayasa pemohon harus ditindaklanjuti
- mengevaluasi Perjanjian Kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tahun 2008 dalam pelayanan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak
Dukcapil Bisa!